-->

Sim Sepeda Motor "Sim C" Akan dibagi Mejadi Tiga Golongan

Madura City - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dikabarkan akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua menjadi tiga golongan. 

Nantinya akan ada SIM C, C1, dan C2 yang masing-masing punya perbedaan satu sama lain.

Melansir laman resmi NTMC Polri, Rabu, 18 November 2020, sebenarnya ketiga golongan SIM tersebut masih diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. 

Perbedaannya hanya terletak pada kubikasi mesin motor. Berikut Tagar jelaskan perbedaannya.

SIM C biasa diperuntukan bagi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc. Kemudian SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc. Lalu yang terakhir, SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Bagi pengendara motor yang ingin memiliki SIM C1 atau C2, mereka harus terlebih dahulu memiliki SIM C. SIM C ini bisa dibilang sebagai dasar sebelum membuat SIM C golongan 1 dan 2.

Sebenarnya penggolongan SIM motor ini sudah diwacanakan sejak tahun 2016, namun hingga kini belum ada informasi mengenai kapan aturan baru ini akan terealisasi. 

Untuk saat ini, pembuatan SIM motor masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi.

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>