PPKM, Pendaftaran Haji Turut Diblokir
PPKM, Pendaftaran Haji Turut Diblokir |
BANGKALAN, News Madura City - Setelah dua tahun berturut-turut tidak bisa berangkat ke Tanah Suci Makkah, tahun 2021 ini, sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) juga diblokir, khususnya wilayah di Pulau Jawa-Bali
Kondisi itu menyebabkan pendaftaran calon jamaah haji (CJH) juga ditutup. Mau tidak mau Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan juga harus menolak masyarakat yang akan mendaftar.
Produksi Garam Merosot 40%Tertinggi Sepanjang Masa WabahTertinggi Sepanjang Masa WabahProduksi Garam Merosot 40%Tertinggi Sepanjang Masa Wabah
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Wafir mengatakan, penutupan pendaftaran haji ini berlaku untuk reguler dan pembatalan haji reguler.
Kebijakan itu diberlakukan menyusul adanya Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI nomor 05001/DJ.11/Dt.11.11/HK. 00.7/07/2021 tentang Pelayanan dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota di Wilayah Jawa-Bali pada Masa PPKM Darurat.
“Memang pusat yang melakukan penutupan, dari sistemnya langsung diblokir, bukan kami. Jadi kami tidak bisa menginput data. Kalau pembayaran di bank, kami tidak tahu apakah diblokir juga atau tidak,” ujarnya.
Hingga Rabu (21/7/2021), ungkap Wafir, belum ada informasi resmi mengenai siskohat bisa dibuka kembali atau tidak. Sebab, pihaknya belum mencoba menginput data.
Selain siskohat ditutup mulai 3 hingga 20 Juli 2021, pihaknya juga tidak menyediakan petugas jaga loket pendaftaran. Alasannya karena sedang diterapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
“Kami juga sekarang sedang WFH sejak 3 Juli lalu, hanya ada satpam di sana. Belum ada edaran lagi siskohatnya masih diblokir atau sudah dibuka. Kemungkinan blokirnya sistem sementara sampai PPKM darurat berakhir,” ungkapnya saat ditanya kepastian sampai kapan penutupannya.
Sejak diblokirnya siskohat, Wafir belum mendapatkan laporan apakah ada masyarakat atau pendaftar untuk CJH yang ingin melakukan registrasi di Kantor Kemenag.
Selama pendaftaran dan pembatalan haji reguler ditutup, pihaknya juga telah menyosialisasikan dengan mengirim surat edaran, baik di setiap bank maupun agen perjalanan haji dan umrah.
Karena masih wabah, sesuai petunjuk, dia meminta agar pendaftaran dan pembatalan reguler haji ditunda sementara waktu. Minimal sampai 20 Juli 2021.
“Mulai tanggal 3, belum ada pendaftar ke Kemenag, mereka sudah diinformasikan lebih awal. Loket pendaftaran haji juga kami tutup sampai sekarang, menunggu petunjuk dari Kemenag pusat lagi,” jelasnya.
Hingga bulan ini, kata Wafir, CJH 2020 yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang seharusnya berangkat tahun ini namun kembali gagal, belum ada satu pun yang menarik biaya.
Total terdapat 725 CJH 2020 yang siap berangkat. Seiring berjalannya waktu, terdapat lima CJH tahun 2020 yang meninggal dunia sebelum berangkat. Bagi CJH yang meninggal, biaya yang telah disetor dialihkan ke ahli waris atau keluarganya.
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat bisa bersabar dan tidak mendaftar atau membatalkan reguler haji sementara waktu sampai ada informasi lebih lanjut dari Kemenag Bangkalan. (ina/waw)