-->

PMII Desak DPRD Bangkalan Untuk Menandatangani Surat Penolakan UU Onibus Law

Bangkalan - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Jum’at (9/10/2020).

Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa, merupakan salah satu bentuk penolakan undang-undang hak cipta kerja yang telah di sahkan DPR RI beberapa waktu silam.

“DPR RI tidak punya otak, tidak punya hati nurani bahkan suka mempermainkan kesejahteraan rakyat, mengesahkan Omnibuslaw (undang-undang hak cipta kerja) tanpa sepengetahuan rakyat,” katanya Korlap PMII Imam Kusdianto.

Aksi unjuk rasa sempat minta ijin untuk memasuki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra M.H M.S.I S.I.K tidak mengijinkan memasuki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Sebanyak 154 personil gabungan kami terjunkan ke lokasi pengunjuk rasa, untuk mengamankan agar pengunjuk rasa tidak berbuat Anarkis,” cetusnya Perwira menengah dengan pangkat melati dua di pundaknya AKBP Rama Samtama Putra M.H M.S.I S.I.k

Aksi unjuk rasa tetap orasikan di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat, bahkan pengunjuk rasa sampai membakar ban di tengah jalan dan memblokade jalan kembar Soekarno – Hatta.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bangkalan, meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan untuk menemui mahasiswa.

“Mahasiswa meminta DPRD Bangkalan menandatangani fakta integritas sebagai bentuk penolakan terhadap Omnisbuslaw yang tidak pro terhadap Rakyat,” pintanya.

Permintaan mahasiswa disepakati DPRD Bangkalan dengan menandatangi 4 poin perjanjian diantaranya :

  1. Kami DPRD kabupaten Bangkalan menyatakan menolak tegas UU umnibus law (cipta kerja).
  2. Kami DPRD kabupaten Bangkalan akan menyurati presiden untuk mengeluarkan PERPU Pencabutan UU umnibus law.
  3. Kami DPRD kabupaten Bangkalan akan mengirimkan surat penolakan terhadap UU umnibus law pada DPR-RI.
  4. Kami DPRD kabupaten Bangkalan tidak menerapkan UU umnibus law.

“Bila kami tidak melaksanakan tuntutan PMII Bangkalan 15 X 24 jam, maka kami siap untuk mengundurkan diri sebagai wakil rakyat,” ucap Wakil DPRD Bangkalan H. Hosyan.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, akan datang kembali Dengan membawa masa lebih banyak lagi ke kantor DPRD Bangkalan, apabila tuntutan PMII tidak segera di laksanakan.

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>