-->

Berujung Maut, Korban Galak Saat di Tagih Utang di Arosbaya

BANGKALAN - Kasus jasad yang ditemukan di areal pemakaman di Bangkalan mengungkap babak baru.

Terungkap motif dari pembunuhan itu karena masalah utang. Korban yang memiliki utang menjadi galak saat ditagih.

Penagih utang yang kesal dan tak mendapatkan uangnya kembali akhirnya menyabetkan celuritnya dan berujung carok.

Perang mulut di rumah S (44), pelaku pembunuhan asal Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Madura menjadi pemicu melayangnya nyawa Abu Bakar Siddik (39), warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya, Kamis (17/9/2020).


Abu Bakar tewas dengan luka bacok di bagian kepala, lengan, dan bagian pipi.Tubuhnya tersungkur di komplek pemakaman, tidak jauh dari rumah pelaku S.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja mengungkapkan, kejadian penganiayaan hingga berujung tewasnya Abu Bakar berawal dari perang mulut di rumah pelaku.

"Korban diminta datang ke rumah pelaku, perkara hutang senilai Rp 70 juta," ungkap Agus. 

Ia menjelaskan, pelaku meminta korban untuk membayar hanya Rp 10 juta dari Rp 70 juta yang seharusnya dibayar korban.

Namun, lanjut Agus, korban mengatakan tidak punya uang. Perang mulut hingga insiden kecil tidak terelakkan, setelah korban melontarkan kalimat yang akhirnya menyulut pelaku naik pitam.

"Pelaku emosi karena korban malah menyuruh pelaku berhutang dulu ke orang lain. Cekcok bisa dilerai," jelasnya.

Agus memaparkan, korban keluar meninggalkan rumah pelaku. Namun S tetap mengejar dan menganiayai dengan membacokkan sebilah sabit dari belakang di komplek pemakaman.

"Lokasi kejadian tidak jauh dari rumah pelaku. S kemudian meninggalkan korban begitu saja," pungkasnya.

Di hadapan Agus, pelaku S mengungkapkan bahwa ia tersinggung ketika korban malah menyuruhnya untuk mencari hutang ke tetangga.

"Tolong Pak Siddik (korban), Rp 10 juta saja. Saya malu Pak, ia bayar hutang dengan janji. Senin, Selasa, Rabu," singkat S.

Atas tindakan main hakim sendiri, pelaku S terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian. 

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>