Hasil Penelitian Hubungan Pernikahan Dini dan Kemiskinan di Bangkalan
Data Sensus Penduduk tahun 2010 melaporkan bahwa di Indonesia terdapat 18% remaja berdasar pada kelompok umur 10-14 tahun yang sudah kawin, 1% pernah melahirkan anak hidup, 1% berstatus cerai hidup.
Kejadian menikah dini pada kelompok remaja umur 15-19 tahun yang umumnya tinggal di pedesaan mencapai persentase 3,53% dibandingkan remaja perkotaan.
Data ini diperkuat hasil penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara.
Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030.
Sementara itu, di Jawa Timur angka intensitas pernikahan dini mencapai 39,4%. Sedangkan data tahun 2011 di pulau Madura sebagai bagian dari Propinsi Jawa Timur angka pernikahan dini di kabupaten Sumenep sebesar 41,72%, kemudian Kabupaten Bangkalan 23,25%, selanjutnya Kabupaten Pamekasan 19,39%, dan peringkat 4 Kabupaten Sampang 17,47%.
Hubungan Pernikahan Dini dan Kemiskinan di Bangkalan |
Khusus Kabupaten Bangkalan, data terbaru tahun 2019 persentase pernikahan dini menunjukkan penurunan kurang lebih 4,33% setelah 8 tahun dengan jumlah persentase 19,8%.
Data ini, disampaikan langsung oleh Amina Rachmawati (Kepada Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KB dan P3A).
Bahkan ada kecamatan yang persentase pernikahan dininya tertinggi mencapai 50,52%, yaitu kecamatan Modung, selanjutnya kecamatan Galis 37,96%, dan kecamatan Tanjung Bumi 35,16% dan kecamatan Burneh 19,45%.
Untuk Desa Langkap salah satu desa di kecamatan Burneh dan menjadi lokasi program psikoedukasi, berdasarkan data 3 tahun terakhir 2017-2019 dari Kantor Urusan Agama (KUA) terjadi 30 pasangan yang menikah dini.
Belum termasuk dugaan adanya mark up umur (rekayasa mengganti umur di KTP sebelum mengurus pernikahan), dan dinikahkan secara sirri (belum didaftarkan di KUA setempat) oleh Tokoh Agama setempat atas persetujuan orang tua pasangan.
Masih banyaknya praktik pernikahan dini di berbagai daerah di Indoneisa, termasuk di Kabupaten Bangkalan, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise sangat berhubungan dengan kemiskinan.
Perempuan dari keluarga miskin berisiko lebih rentan dikawinkan pada usia dini. Selain itu, faktor kondisi pendidikan dan norma sosial budaya yang berlaku dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga.
Pernyataan ini, sesuai dengan temuan di dua desa yang berada dalam satu kecamatan, yaitu desa Kokop dengan desa Batokorogan, praktek pernikahan dini di desa Kokop persentasenya mencapai 85% sedangkan di desa Batokorogan hanya persentase 4,5%, indikasinya faktor ajaran agama tidak menjadi pertimbangan utama melakukan pernikahan dini, ada kondisi yang sangat berpengaruh, yakni kondisi pendidikan.
Perbadingan kualitas dan kuantitas pendidikan di desa Kokop relatif rendah daripada pendidikan di desa Batokorogan.
Hal ini juga menjadi temuan oleh LSM Konsensus Bhiruh Dheun, dari sekian siswi-siswi di 5 sekolah setelah dilakukan screening untuk memastikan kerentanan siswi melakukan pernikahan dini, dari 100 siswi yang rentan menikah dini terdapat 75% berasal dari keluarga dengan ekonomi keluarganya menengah ke bawah, dan kondisi pendidikan orang tua 43% lulusan Sekolah Dasar (SD), 22% lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sisanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sarjana Strata
Selain faktor kondisi ekonomi dan pendidikan, ada juga faktor norma sosial budaya yang terkristalisasi dalam sebuah ca’oca’an yang bernuansa legalisasi pernikahan dini, antara lain:
“oreng bhini’ mon omor eyattas 12 taon, mon gita’ andhi’ bhekal eyanggep ta’ pajuh (Perempuan yang berumur di atas 12 tahun, jika belum mempunyai tunangan dianggap tidak laku)
Andhi’ ana’ bhini’ bhedeh neng kennengan kala, mon bedeh se mentah dulih beghi” (Punya anak perempuan berada di posisi kalah, kalau ada yang meminang segera terima).
“Je’ pasakolah ana’eh mon lo’ deddiyeh prabhen toah” (Jangan disekolahkan anakmu, agar tidak menjadi perawan tua).
Memang sengaja dilestarikan melalui mekanisme klasifikasi, negasi, dan hasrat kekuasaan kaum laki-laki, untuk menciptakan rasa takut pada perempuan, untuk tidak menjadi perempuan ta’ pajuh lakeh dan prabhen toah.
Sementara itu, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan perkawinan usia anak akan melanggengkan kemiskinan.
Bila anak kawin, sebagian besar akan berhenti bersekolah. Bila dalam perkawinan tersebut lahir anak, maka orang tua yang masih anak-anak itu harus menghidupi dan bekerja. Karena tidak memiliki pendidikan yang tinggi, pasti dia bekerja dengan upah yang rendah.
Bila upahnya rendah, tentu daya belinya juga akan rendah. Pernyataan ini, sesuai dengan penyakit Pendidikan di SMP dan SMA Al-Ibrohimi Konang Bangkalan.
Penyakit yang dimaksud, datangnya dari siswa-siswinya yang memilih berhenti sekolah karena suatu sebab tertentu. Guru-guru di sekolah tersebut menyebutnya “penyakit 4 A”, antara lain; alakoh (bekerja), alakeh (bersuami), abinih (beristri), ambu (membantu orang tua).
Memilih alakoh, biasanya memilih bekerja di perantauan, bisa di Surabaya, Malang, Jakarta, bahkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan Arab Saudi.
Memilih alakeh, terjadi pada siswi yang sudah punya tunangan sejak belia, atau karena disukai seseorang dan yang menyukai ingin menikahi tanpa peduli pendidikannya.
Memilih abinih, walaupun sangat jarang terjadi, biasanya terjadi dikarenakan siswa tersebut sudah ditunangkan sejak belia, dan atau faktor kecelakaan (sex pra nikah).
Dan memilih ambu, biasanya terjadi karena faktor ekonomi. Keadaan ekonomi orang tua yang kurang memadai, dan membutuhkan bantuan anaknya untuk mengerjakan pekerjaan, menjadi salah satu pemicu siswa berhenti sekolah.
Berdasarkan data ini, menguatkan asumsi tentang lingkaran spiral hubungan pernikahan dini dan kemiskinan.
Satu sisi pernikahan dini menjadi penyebab langgengnya kemiskinan, satu sisi kemiskinan memicu orang tua menikahkan anaknya di usia dini.
Dengan demikian, tidak hanya upaya-upaya pencegahan pernikahan dini saja yang diperlukan, melainkan juga upaya-upaya melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dengan tujuan perbaikan ekonomi sambil lalu menyelipkan program-program yang orientasinya preventif terhadap intensitas pernikahan dini.
Data-data tersebut disampaikan langsung di Balai Pertanian Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, pada 11 Januari 2020 dalam acara Pembukaan Training of Trainer (TOT) dan Seminar Program Psikoedukasi Prevensi Intensi Pernikahan Dini di Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan yang diadakan oleh LSM Konsensus Bhiruh Dheun Bangkalan.
Penulis : Muniri Faqod
Aktivis : Konsensus Bhiruh Dheun