-->

Gus Dur Bapak Demokrasi: Kedaulatan Hukum dan Jaminan HAM

Terdapat banyak sekali atribusi yang melekat pada diri KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Mulai dari Bapak Bangsa, Bapak Pluralisme, Bapak Tionghoa, hingga Bapak Demokrasi. 

Kiprahnya sebagai kepala negara, meski hanya dalam waktu singkat, telah banyak membuat perubahan yang sangat signifikan.    

Syaiful Arif dalam buku Gus Dur dan Ilmu Sosial Transformatif: Sebuah Biografi Intelektual (2009), menyatakan bahwa Gus Dur lebih tepat jika dipredikati sebagai Bapak Demokrasi dibanding Bapak Pluralisme. 

Sebab menurutnya, predikat Bapak Demokrasi memiliki jangkauan yang lebih luas bagi pemikiran dan perjuangan Gus Dur.   

Salah satu hal yang Gus Dur perjuangkan dalam alam demokrasi adalah soal kedaulatan hukum. Dalam sebuah tulisan yang dimuat juga dalam buku Syaiful Arif itu, Gus Dur pernah mengatakan bahwa konstitusi pada hakikatnya mengatur tentang kekuasaan dan hubungan kekuasaan negara.    

"Dan sekaligus meneguhkan hak-hak warga negara, berikut menjamin perlindungan baginya. Keberadaan konstitusi juga dimaksudkan untuk menjamin warga negara dari kemungkinan kesewenang-wenangan kekuasaan negara. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa pemegang kekuasaan memang bisa menyalahgunakan kekuasaan," kata Gus Dur.   

Pada tulisan lain yang berjudul Menunggu Setan Lewat, dimuat di Majalah Tempo pada Maret 1984, Gus Dur menekankan bahwa kedaulatan hukum perlu diperjuangkan oleh seluruh komponen masyarakat tanpa terkecuali.    

Baginya, hukum harus ditegakkan sesuai fungsi. Misalnya, menimbulkan efek jera untuk menciptakan rasa takut terhadap hukuman jika melakukan kejahatan. Hal tersebut merupakan hukum yang memiliki dampak psikologis dan bersifat preventif.    

Lebih jauh Gus Dur menegaskan, hukum yang bersifat Lex Talionis atau dalam tradisi Islam disebut qishash bukan merupakan jiwa pelaksanaan hukum pada masa modern seperti sekarang ini. Berbeda dengan penerapan hukum di zaman Imperial Romawi dan sistem hukum pramodern lainnya.   

Hal itu menjadi dasar pemahaman Gus Dur betapa pentingnya sebuah kedaulatan hukum bagi tegaknya demokrasi di negeri ini. Menurutnya, proses demokratisasi merupakan sebuah upaya untuk menegakkan peradilan yang bebas dan juga berwenang mengadili gugatan pelanggaran hak konstisusi warga negara.   

Kemudian kata Gus Dur, proses demokratisasi harus mampu menciptakan suatu instansi penguji kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan konstitusi atau yang biasa disebut judicial review. Hal itu bisa dilakukan melalui Mahkamah Agung atau mahkamah konstitusi itu sendiri.    

Pernyataan itu ditulis Gus Dur pada dekade 1990-an. Artinya, sejak saat itu ia telah meniscayakan urgensi kehadiran suatu instansi bernama Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini memang sudah terwujud.   

Tentu saja, Gus Dur mendambakan lembaga MK yang dapat berperan sebagai pembela rakyat dari penindasan konstitusional negara. Namun, apakah MK hari ini sudah sesuai dengan yang dicita-citakan Gus Dur sejak 1990-an, terutama soal kedaulatan hukum negeri ini?    

Penegakan HAM Selanjutnya, Gus Dur juga berkomitmen terhadap tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM) di negeri ini. Komitmen tersebut tak bisa diragukan lagi. Terdapat banyak rentetan kiprah Gus Dur atas pembelaan dan perlindungannya terhadap kaum minoritas yang terpinggirkan.   

Misalnya dukungan Gus Dur kepada Konghucu agar dimasukkan sebagai agama resmi negara, serta membolehkan kembali perayaan Imlek setelah sebelumnya dilarang oleh pemerintahan totaliter pimpinan Soeharto.   

Gus Dur juga telah melakukan upaya pembelaan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang berkali-kali mendapatkan perlakuan keji dari oknum warga negara yang lain. Ia juga membela Arswendo Atmowiloto dan Inul Daratista dalam kasus yang menimpa mereka masing-masing.   

Bagi Gus Dur, penegakan nilai kemanusiaan di dalam alam demokrasi seperti sekarang ini sangat senafas dengan ajaran agama. Tanpa nilai tersebut, dunia hanya akan dipenuhi oleh berbagai bentuk kekerasan dan konflik sosial.    

Ia punya semangat besar untuk memberikan pemahaman baru tentang pentingnya penegakan nilai kemanusiaan. Hal itu menjadi sebab Gus Dur dengan sangat tegas menolak segala bentuk kekerasan, apa pun dalihnya. Semua kekerasan, kata Gus Dur, pasti melanggar HAM.   

Dalam buku Prisma Pemikiran Gus Dur (2000), ia menyatakan bahwa hak-hak asasi manusia harus diwujudkan dalam kemampuan menghindarkan umat manusia secara keseluruhan dari kehancuran. Dengan demikian, katanya, usaha-usaha perdamaian melalui pelucutan senjata menjadi bagian pokok dari hak asasi manusia.    

Sekali lagi, bagi Gus Dur, penegakan HAM sangat senafas dengan doktrin atau ajaran agama. Oleh karena itu, Gus Dur memiliki lima prinsip dasar yang diberikan Islam (maqasid syariah) sebagai tolok ukur penegakan HAM.   

Pertama, keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum. Artinya, pelaksanaan pemerintahan harus berdasar aturan hukum yang menjamin perlakuan sama kepada setiap warga negara, tanpa terkecuali.   

Kedua, keselamatan berkeyakinan tanpa ada paksaan untuk berpindah agama. Gus Dur berpandangan, Islam menghargai perbedaan agama dan tidak mengakui hak pemaksaan dalam keharusan memeluk atau berpindah agama.    

Dalam sebuah kutipan yang sangat populer, Gus Dur pernah menyatakan, 

"Demikian juga, jaminan dasar akan keselamatan keyakinan agama masing-masing bagi para warga masyarakat melandasi hubungan antarwarga masyarakat atas dasar sikap saling menghormati, yang akan mendorong tumbuhnya kerangka sikap tenggang rasa dan saling pengertian yang besar."   

Ketiga, keselamatan keluarga dan keturunan. Ini menjadi fondasi etis dan moral yang dapat melahirkan atau mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang beradab. Menurut Gus Dur, Islam menjunjung tinggi peran keluarga yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat.   

Karena itu, Gus Dur menegaskan, sudah seharusnya keluarga dibebaskan dari manipulasi oleh pihak luar. Baik dari masyarakat maupun negara. Lebih jauh ia mengatakan bahwa keluarga mampu melestarikan keberadaan kohesi sosial dengan mengintegrasikan anggotanya ke dalam unit sosial yang lebih besar.    

Keempat, keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum. Gus Dur menilai prinsip ini sangat krusial terhadap pembentukan masyarakat modern. Katanya, modernisasi telah mengakibatkan diferensiasi peranan dan fungsi. Sebagaimana pula yang disebut sebagai proses individualisasi.    

Sebuah pembedaan yang tegas antara sisi publik dan privasi sangat dibutuhkan. Sebab jika tidak, pelanggaran hak individu atas nama kepentingan publik akan terjadi. Salah satunya, menurut Gus Dur adalah mengakui gagasan milik pribadi.   

Melalui itu, setiap individu dapat menjalankan kebebasan pribadinya dan mengembangkan potensi diri. Tindakan-tindakan itu pun masih dalam ruang lingkup batasan yang dibentuk oleh masyarakat masyarakat yang lebih luas.   

Kelima, keselamatan profesi. Prinsip ini secara jelas menghargai hak seseorang untuk mencapai suatu tujuan sebagai suatu cara mengekspresikan diri. Bagi Gus Dur, Islam sangat membuka pintu bagi setiap anggota masyarakat untuk memilih pilihannya sendiri.   

Dari lima prinsip yang disebutkan Gus Dur itu, sangat jelas bahwa Islam membuka ruang bagi penegakan hak asasi manusia. Jika siapa saja, baik masyarakat maupun penyelenggara negara dapat memegang kelima prinsip tersebut di atas, maka negara ini akan bisa mengatasi berbagai problem mendasar soal hak asasi manusia.

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>