-->

Tidur Sekamar, Ayah Setubuhi Anak Tirinya yang Berusia 18 Tahun

Tidur Sekamar dengan Istri dan Anak, Ayah ini Setubuhi Anak Tirinya, Beraksi saat Ditinggal ke Pasar

MADURACITY.COM - Usia tidak menjadikan Kusbiantoro (65) warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, mengurungkan niat bejatnya pada sang anak tiri.

Di usianya yang tak lagi muda, Kusbiantoro tega melakukan aksi bejat dengan setubuhi anak tirinya, UL yang berusia 18 tahun.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa awalnya korban UL tinggal bersama ayah tirinya sejak tahun 2014.

“Pelaku ini ayah tiri korban yang menikahi ibu kandung korban pada tahun 2014," kata AKBP Lukman Cahyono, Jumat (4/12/2020).

"Mereka bertiga tidur dalam satu kamar, karena di rumahnya hanya ada 1 kamar dan 1 tempat salat,” jelas dia.

Pada awal tahun 2019 korban menempuh pendidikan kelas 2 SMA di Malang. Setiap liburan semester dia selalu pulang ke rumahnya.

“Saat pulang pelaku selalu menggoda dan memanggil korban dengan kata sayang hingga mulai berani memegang bagian tubuh korban,” imbuh Lukman Cahyono.

Saat pelaku sudah mulai berani memegang tubuh korban ia akhirnya berhasil memaksa korban untuk bersetubuh sebanyak 6 kali.

“Korban tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengaku terakhir kali melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” tutur Lukman Cahyono.

Selain itu pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban berbelanja di pasar pada saat pagi hari.

“Korban mengalami ketakutan sehingga tak berani bercerita atas kejadian yang dialaminya,” ujar AKBP Lukman Cahyono.

Namun hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita melalui ibu asuhnya yang disampaikan kepada ayah kandungnya pada Kamis (26/11/2020).

“Sesudah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020)," jelas dia.

"Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.” kata Lukman Cahyono.

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono.farid mukarrom

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>